Bangladeshembassybeirut, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertanyakan batas yurisdiksi rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang sedang disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Manajer Pemanfaatan Pesisir dan Pulau KKP Muhammed Yusuf mengatakan, kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pengelolaan mangrove hanya sebatas kawasan hutan.
Menurut dia, indikator RPP Mangrove Landscape Association hanya sebatas rekomendasi. “Mereka tidak punya kewenangan di luar kawasan hutan,” kata Yusuf saat dihubungi, 15 Februari lalu.
Pada rapat harmonisasi yang digelar pada 4 Januari lalu, Yusuf mengusulkan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali ke regulator lain yang sebelumnya mengatur masalah mangrove.
Menurut dia, jika mangrove berada di laut, kriterianya adalah tata ruang rinci dan peraturan zonasi. Sedangkan di darat harus diatur melalui peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah.
“Tentunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya bisa merekomendasikan peraturan daerah tentang perlindungan mangrove, bukan budidaya atau budi daya mangrove,” ujarnya. Berikut wawancara lengkap Yusuf dengan reporter Tempo Irsyan Hasyim.
Bagaimana sinergi KKP dan KLHK dalam penyusunan RPP konservasi dan pengelolaan mangrove?
Hal ini sedang dikoordinasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertemuan terakhir pada tanggal 4 Januari. Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan teman-teman di BRGM dan KLHK mengenai kewenangan PP ini untuk mengatur pengelolaan dan konservasi mangrove. Sebenarnya tujuannya untuk melindungi mangrove, namun kewenangannya ada batasnya. Sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mengatur kawasan hutan. Meskipun kami tidak mempunyai yurisdiksi di luar kawasan hutan, kami dapat membuat rekomendasi melalui Departemen Lanskap Mangrove (KLM). Peraturan presiden ini mengatur tentang KLM.
Berapa kali Anda berdiskusi dengan teman-teman di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang peraturan daerah tentang rencana pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, atau peraturan tata ruang daerah tentang undang-undang selain kawasan hutan? Jika berada di darat, masuk dalam tata ruang dalam peraturan daerah RTRW (Rencana Wilayah dan Tata Ruang) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)). Dikeluarkan bila berlokasi di lepas pantai atau di luar garis bidang tanah. Dalam merencanakan suatu daerah, Menteri (dalam hal ini Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tidak dapat mengambil keputusan apapun selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Dengan kata lain, jika usulan datang dari menteri, dalam hal ini akan diatur dengan peraturan menteri meskipun dikoordinasikan dengan KLHK dan kementerian terkait, KKP, tetapi yang melakukannya adalah menteri. . Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak mungkin menentukan fungsi mangrove di luar kawasan hutan, dan tentunya hanya peraturan daerah yang bisa direkomendasikan. Direkomendasikan untuk konservasi mangrove bila bukan untuk tujuan budidaya atau budidaya mangrove.
Apakah sinergi ini unik bagi KKP?
Hal ini tidak hanya terjadi pada KKP karena pengaturan pertanahan berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Hal ini memberikan penekanan pada kementerian ATR karena perencanaan tata ruangnya. Hal ini juga sudah beberapa kali kami bahas dalam berbagai pertemuan dengan teman-teman BPN, bukan dengan Kementerian ATR. Sebab, ATR dan BPN merupakan organisasi yang berbeda. Yang satu adalah perencanaan dan yang lainnya adalah pengelolaan lahan.
Mereka mengatakan bahwa hanya sertifikat yang dapat diterbitkan dan terdapat peraturan untuk membatasi permasalahan mangrove. Pertama, adanya keputusan presiden tentang batas pantai yang menetapkan batas pantai sebagai kawasan lindung dan bukan kawasan lindung. Saya terus mendiskusikan masalah ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harap bedakan antara kawasan lindung dan kawasan lindung. Artinya, karena kawasan lindung itu punya kawasan, maka bisa dimanfaatkan oleh sesama pemerintah setempat. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, untuk urusan pertanahan, kewenangannya ada di kabupaten/kota, dan untuk urusan laut, kewenangannya ada di provinsi. Inilah inti dari tata letak ruangan.
Apakah hal ini sudah dibahas dalam rekonsiliasi?
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memahami bahwa batasan CHP ini harus jelas. Artinya, meski hasil rekan-rekan KLHK terkodifikasi dan aspek spasial dimasukkan ke dalam KLM atau Departemen Lansekap Mangrove, namun yang mengelola harus inklusif. Artinya inklusivitas tidak bisa dipisahkan antara di dalam dan di luar domain. Sebagaimana kita pahami bersama, Menteri hanya dapat memberikan rekomendasi sekaligus melakukan perubahan terhadap Perda RTRW atau Perda RZWP3K untuk mengakomodir perlindungan mangrove.
Apa hasil percakapan terakhir kita?
Hampir sebulan yang lalu. Tanggal 4 Januari ada persatuan dan saya di sana masih berdebat. Bahkan, persoalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih terus dibicarakan. Meski ingin mendapat persetujuan secepatnya, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mempertanyakan batasan kewenangan CHP pada tahap harmonisasi. Tidak ada cara untuk mengetahui kapan harmonisasi akan terjadi, karena keterbatasan waktu menghambat periode tersebut.
Selalu update dengan informasi terkini. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan dari Bangladeshembassybeirut di saluran Telegram kami “Bangladeshembassybeirut Updates”. Untuk mendaftar, klik https://t.me/tempodotcoupdate. Pertama Anda perlu menginstal aplikasi Telegram.
Ada kekhawatiran penangkapan monyet ekor panjang untuk diekspor dapat menimbulkan penyakit zoonosis atau penyakit hewan. Baca selengkapnya
Serikat perlindungan hewan di seluruh Asia telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami menuntut penghentian ekspor kera ekor panjang yang terancam punah. Baca selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian Daerah Sumbar menangkap seorang penjual sisik trenggiling. Pelaku ditangkap di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman. Baca selengkapnya
Sakti Wahyu Trenggono mengoptimalkan acara Meet Indonesia yang diselenggarakan di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerja sama budidaya lobster Indonesia.
Sidang kriminalisasi warga Karimunjawa mengungkap bukti adanya pencemaran lingkungan akibat kegiatan budidaya udang. Baca selengkapnya
Amerika Serikat diminta berhenti mengimpor monyet ekor panjang dari Indonesia. Disorot oleh CITES di Amerika Serikat. Baca selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu, 20 Maret 2024 menetapkan empat tersangka terlibat dalam kerusakan lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Baca semua
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka terkait pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang. Baca selengkapnya
Pohon yang dilindungi secara ilegal sebanyak 767 meter kubik tersebut terdiri dari jenis kayu ulin, meranti, bengkirai, dan hutan campuran. Dia berasal dari Kalimantan Timur. Baca selengkapnya
Pemilihan lokasi pelepasliaran Harimau Sumatera konon dilakukan melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan BBTPNGL dan mitranya pada tahun 2022. Baca selengkapnya